DISCLAIMER
Transaksi Hanya Saham DES dan JII
Investasikan Dunia Mu Untuk Akherat Mu
Investasikan Hidup Mu Untuk Kematian Mu
Assalaamu'alaykum,
Bismillaahhirrohmaanirrohiim...
Sebagai muslim... awalnya saya tidak tertarik jadi pedagang saham... alasan utama saya waktu itu karena saya meragukan kehalalan dan boleh tidaknya secara syariah... dalam benak saya, saham identik dengan judi atau riba akibat menggunakan margin berbunga, atau karena emitennya dominan menggunakan bunga bank yang sudah diharamkan MUI.
Pilihan Sepenuhnya Ada di Tangan Anda
Saya pribadi belum memiliki ilmu agama yang mumpuni untuk menyatakan sesuatu itu haram atau halal, sesuai syariah atau tidak... sehingga pilihan saya adalah bersandar kepada Dewan Syariah Nasional MUI yang memiliki ilmu agama yang mumpuni itu.
Alhamdulillaah... BEI juga punya Jakarta Islamic Index ( JII ) yang disusun dari Saham-saham yang masuk kategori Daftar Efek Syariah (DES) yang secara periodik diupdate oleh DSN-MUI dan BAPEPAM-LK. Itu sebabnya hingga saat ini saya tidak pernah memperdagangkan saham-saham Perbankan, PGAS, BLTA atau saham-saham lain yang tidak termasuk dalam DES/JII periode yang berlaku.
Jika Anda ingin mengetahui Kumpulan Fatwa DSN-MUI 2000-2007... alhamdulillaah saudara kita Jandiar sudah membuat kompilasinya yang bisa diperoleh/donlot secara free dari link ini:
http://www.scribd.com/doc/
Sekali lagi ini hanya reminder atau pemberitahuan, pilihan sepenuhnya ada di tangan Anda, resiko ditanggung masing-masing.
Alhamdulillaah... niat ini kesampaian.
Wassalaamu'alaykum.
Semoga bermanfaat.
Eco Syariah Share
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.