Saham Pilihan Ku : Saham Syariah

AvatarThis is about my notes on my technical analysis, trading systems, stocks pick, trading plan, trading psychology, money management, and my dream to be a successful trader.

DISCLAIMER

Saham Pihan Ku bukan merupakan Konsultan Investasi atau Pialang terdaftar. Melakukan tindakan beli dan jual (trading) berdasarkan informasi Saham Pilihan Ku belum tentu sesuai dengan Anda. Ada resiko dalam pasar modal yang harus Anda pertimbangkan. Kinerja masa lalu tidak menjamin keberhasilan di masa yang akan datang. Keputusan membeli dan menjual saham berdasarkan informasi Saham Pilihan Ku mungkin berakibat kerugian pada sebagian atau keseluruhan keputusan investasi/trading yang Anda buat. Kami anjurkan untuk berkonsultasi dengan pialang saham atau konsultan keuangan sebelum Anda membeli dan menjual saham, atau sebelum membuat keputusan investasi. Saham Pilihan Ku bukan merupakan anjuran beli dan jual. Oleh karena nya, segala akibat dari tindakan membeli dan menjual saham yang Anda lakukan sepenuhnya menjadi tanggungjawab Anda, dan Saham Pilihan Ku tidak terikat atau melepaskan diri dari segala akibat yang timbul dari tindakan Anda.

******* Saham Pilihan Ku adalah catatan mengenai Technical Analysis Ku yang masih Katrok, Trading System Ku, Stock Picking Ku, Trading Plan Ku, Trading Psychology Ku, Money Management Ku, sebagai sarana belajar dan praktek dagang dan investasi di pasar modal khususnya atas saham-saham emiten yang masuk dalam Daftar Efek Syariah dan Jakarta Islamic Index. ******* Mengutip sebagian atau keseluruhan isi blog ini menjadi resiko dan tanggung jawab Anda. ******* DISCLAIMER is Highly ON. ******* Komentar, saran atau pertanyaan dapat diajukan melalui Kotak Silaturahim Ku atau email ke: esyariah-(at)-gmail-dot-com. ******* Investasikan Dunia Mu Untuk Akherat Mu ******* Saham Pilihan Ku ******* DENGAN ILMU HIDUP JADI MUDAH - DENGAN SENI HIDUP JADI INDAH - DENGAN AGAMA HIDUP JADI TERARAH (Bajaj)*******
DONATE - INFAK - SEDEKAH

Rekening : 306.02445.25
Atas Nama : Eka Hariani CQ M. Faiz Rusdy
Bank : Bank Muamalat - Capem Rawamangun - Jakarta
Fatwa DSN 40/DSN-MUI/X/2003
Pasar Modal & Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syari'ah di Bidang Pasar Modal

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam Fatwa ini yang dimaksud dengan :

  1. Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.
  2. Emiten adalah Pihak yang melakukan Penawaran Umum.
  3. Efek Syariah adalah efek sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal yang akad, pengelolaan perusahaan, maupun cara penerbitannya memenuhi Prinsip-prinsip Syariah.
  4. Shariah Compliance Officer (SCO) adalah Pihak atau pejabat dari suatu perusahaan atau lembaga yang telah mendapat sertifikasi dari DSN-MUI dalam pemahaman mengenai Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal.
  5. Pernyataan Kesesuaian Syariah adalah pernyataan tertulis yang dikeluarkan oleh DSN-MUI terhadap suatu Efek Syariah bahwa Efek tersebut sudah sesuai dengan Prinsip-prinsip Syariah.
  6. Prinsip-prinsip Syariah adalah prinsip-prinsip yang didasarkan atas ajaran Islam yang penetapannya dilakukan oleh DSN-MUI, baik ditetapkan dalam fatwa ini maupun dalam fatwa terkait lainnya.

BAB II
PRINSIP-PRINSIP SYARIAH DI BIDANG PASAR MODAL
Pasal 2
Pasar Modal

  1. Pasar Modal beserta seluruh mekanisme kegiatannya terutama mengenai emiten, jenis Efek yang diperdagangkan dan mekanisme perdagangannya dipandang telah sesuai dengan Syariah apabila telah memenuhi Prinsip-prinsip Syariah.
  2. Suatu Efek dipandang telah memenuhi prinsip-prinsip syariah apabila telah memperoleh Pernyataan Kesesuaian Syariah.

BAB III
EMITEN YANG MENERBITKAN EFEK SYARIAH
Pasal 3
Kriteria Emiten atau Perusahaan Publik

  1. Jenis usaha, produk barang, jasa yang diberikan dan akad serta cara pengelolaan perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik yang menerbitkan Efek Syariah tidak boleh bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah.
  2. Jenis kegiatan usaha yang bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 1 di atas, antara lain:
    • perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang;
    • lembaga keuangan konvensional (ribawi), termasuk perbankan dan asuransi konvensional;
    • produsen, distributor, serta pedagang makanan dan minuman yang haram; dan
    • produsen, distributor, dan/atau penyedia barang-barang ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat.
    • melakukan investasi pada Emiten (perusahaan) yang pada saat transaksi tingkat (nisbah) hutang perusahaan kepada lembaga keuangan ribawi lebih dominan dari modalnya;
  3. Emiten atau Perusahaan Publik yang bermaksud menerbitkan Efek Syariah wajib untuk menandatangani dan memenuhi ketentuan akad yang sesuai dengan syariah atas Efek Syariah yang dikeluarkan.
  4. Emiten atau Perusahaan Publik yang menerbitkan Efek Syariah wajib menjamin bahwa kegiatan usahanya memenuhi Prinsip-prinsip Syariah dan memiliki Shariah Compliance Officer.
  5. Dalam hal Emiten atau Perusahaan Publik yang menerbitkan Efek Syariah sewaktu-waktu tidak memenuhi persyaratan tersebut di atas, maka Efek yang diterbitkan dengan sendirinya sudah bukan sebagai Efek Syariah.

BAB IV
KRITERIA DAN JENIS EFEK SYARIAH
Pasal 4
Jenis Efek Syariah

  1. Efek Syariah mencakup Saham Syariah, Obligasi Syariah, Reksa Dana Syariah, Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK EBA) Syariah, dan surat berharga lainnya yang sesuai dengan Prinsip-prinsip Syariah.
  2. Saham Syariah adalah bukti kepemilikan atas suatu perusahaan yang memenuhi kriteria sebagaimana tercantum dalam pasal 3, dan tidak termasuk saham yang memiliki hak-hak istimewa.
  3. Obligasi Syariah adalah surat berharga jangka panjang berdasarkan Prinsip Syariah yang dikeluarkan Emiten kepada pemegang Obligasi Syariah yang mewajibkan Emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang Obligasi Syariah berupa bagi hasil/margin/fee serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.
  4. Reksa Dana Syariah adalah Reksa Dana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip Syariah Islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik harta (shahib al-mal/rabb al-mal) dengan Manajer Investasi, begitu pula pengelolaan dana investasi sebagai wakil shahib al-mal, maupun antara Manajer Investasi sebagai wakil shahib al-mal dengan pengguna investasi.
  5. Efek Beragun Aset Syariah adalah Efek yang diterbitkan oleh kontrak investasi kolektif EBA Syariah yang portofolio-nya terdiri dari aset keuangan berupa tagihan yang timbul dari surat berharga komersial, tagihan yang timbul di kemudian hari, jual beli pemilikan aset fisik oleh lembaga keuangan, Efek bersifat investasi yang dijamin oleh pemerintah, sarana peningkatan investasi/arus kas serta aset keuangan setara, yang sesuai dengan Prinsip-prinsip Syariah.
  6. Surat berharga komersial Syariah adalah surat pengakuan atas suatu pembiayaan dalam jangka waktu tertentu yang sesuai dengan Prinsip-prinsip syariah.

BAB V
TRANSAKSI EFEK
Pasal 5
Transaksi yang Dilarang

  1. Pelaksanaan transaksi harus dilakukan menurut prinsip kehati-hatian serta tidak diperbolehkan melakukan spekulasi dan manipulasi yang di dalamnya mengandung unsur dharar, gharar, riba, maisir, risywah, maksiat dan kezhaliman.
  2. Transaksi yang mengandung unsur dharar, gharar, riba, maisir, risywah, maksiat dan kezhaliman sebagaimana dimaksud ayat 1 di atas meliputi:
    • Najsy, yaitu melakukan penawaran palsu;
    • Bai’ al-ma’dum, yaitu melakukan penjualan atas barang (Efek Syariah) yang belum dimiliki (short selling);
    • Insider trading, yaitu memakai informasi orang dalam untuk memperoleh keuntungan atas transaksi yang dilarang;
    • Menimbulkan informasi yang menyesatkan;
    • Margin trading, yaitu melakukan transaksi atas Efek Syariah dengan fasilitas pinjaman berbasis bunga atas kewajiban penyelesaian pembelian Efek Syariah tersebut; dan
    • Ihtikar (penimbunan), yaitu melakukan pembelian atau dan pengumpulan suatu Efek Syariah untuk menyebabkan perubahan harga Efek Syariah, dengan tujuan mempengaruhi Pihak lain;
    • Dan transaksi-transaksi lain yang mengandung unsur-unsur diatas.

Pasal 6
Harga Pasar Wajar

Harga pasar dari Efek Syariah harus mencerminkan nilai valuasi kondisi yang sesungguhnya dari aset yang menjadi dasar penerbitan Efek tersebut dan/atau sesuai dengan mekanisme pasar yang teratur, wajar dan efisien serta tidak direkayasa.

BAB VI
PELAPORAN DAN KETERBUKAAN INFORMASI
Pasal 7

Dalam hal DSN-MUI memandang perlu untuk mendapatkan informasi, maka DSN-MUI berhak memperoleh informasi dari Bapepam dan Pihak lain dalam rangka penerapan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal.

BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 8

  1. Prinsip-prinsip Syariah mengenai Pasar Modal dan seluruh mekanisme kegiatan terkait di dalamnya yang belum diatur dalam fatwa ini akan ditetapkan lebih lanjut dalam fatwa atau keputusan DSN-MUI.
  2. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di: Jakarta
Tanggal: 08 Sya’ban 1424 H / 04 Oktober 2003 M

Masih Anget - Blog Recent Posts

IHSG & SAHAMs 26 Jun 09 dalam Fibo

DISCLAIMER
Transaksi Hanya Saham DES dan JII
Investasikan Dunia Mu Untuk Akherat Mu
Investasikan Hidup Mu Untuk Kematian Mu

Cek & Recek dgn chart Anda dan juga dengan hasil explorer di posting sebelumnya...
Pasar bisa baik dan bisa kejam...


Semoga bermanfaat.

Eco Syariah
DISCLAIMER
Transaksi Hanya Saham DES dan JII
Investasikan Dunia Mu Untuk Akherat Mu
Investasikan Hidup Mu Untuk Kematian Mu

 
Kalau saya sudah nemu sahamnya... mau pakai buat trading aja... situasi IHSG sedang bingung...

Semoga bermanfaat.

Eco Syariah

Pintar tapi tidak mengenal dirinya dan Tuhannya !!!

DISCLAIMER
Transaksi Hanya Saham DES dan JII
Investasikan Dunia Mu Untuk Akherat Mu
Investasikan Hidup Mu Untuk Kematian Mu

Musim pendaftaran masuk sekolah... banyak yang bingung milih sekolah yang terbaik untuk anaknya... belum lagi biaya sekolah tambah lama tambah mahal...

Saya punya niat... dimanapun anak saya sekolah... semoga sekolah tersebut bisa membantu mendidik dan mengantarkan anak saya mengenal diri dan terutama mengenal Tuhannya dan menambah ilmu... buat apa sekolah bagus, prestasi si anak mentereng... pintar tapi tidak mengenal dirinya dan Tuhannya !!!

Semoga bermanfaat.

Eco Syariah

Mengenang Michael Jackson - Fear dan Greed - Syukur dan Ikhlas

DISCLAIMER
Transaksi Hanya Saham DES dan JII
Investasikan Dunia Mu Untuk Akherat Mu
Investasikan Hidup Mu Untuk Kematian Mu

Di dunia ini banyak orang kaya tapi sebenarnya tidak kaya karena ketamakannya... sudah 1 mau 2 sudah 2 mau 3 dst sampai bertumpuk-tumpuk... bahkan sampai akhirnya tidak tau mau dipakai untuk apa... mungkin yg ada dipikirannya dgn harta bisa membeli dunia... ya bisa saja... tapi apakah dgn harta melimpah bisa membeli kebahagiaan, kesehatan, kematian... bahkan membeli kehidupan sesudah kematian ?

Allah SWT tidak butuh harta... Allah hanya butuh manusia yang ta'at dan menggunakan hartanya untuk meraih ridho-Nya... kenalilah Allah-Tuhan mu maka engkau akan mengenali dirimu...

Kasus kematian Michael Jackson memberi pelajaran... betapa orang terkenal seantero duniapun tidak bisa mencegah sakit dan datangnya kematian... kiranya bijak sambil mengenang Michael Jackson, kita juga mengambil pelajaran...

BERSYUKUR dan IHKLAS dgn apa yang kita dapat bahkan yang tidak kita dapatkan... coba saya terapkan dalam meredam EMOSI karena FEAR dan GREED... Rasulullah SAW mengatakan bahwa "musuh terbesar manusia bukan di medan perang, tapi musuh terbesar manusia adalah HAWA NAFSU yang ada dalam dirinya..."

Maaf kalau salah dan maaf kalau tidak berkenan... ini sekedar sharing mengenang kematian orang terkenal seantero dunia - Michael Jackson...

Semoga bermanfaat.

Eco Syariah

Hasil Explorer Saham JII _ 24 Jun 09

DISCLAIMER
Transaksi Hanya Saham DES dan JII
Investasikan Dunia Mu Untuk Akherat Mu
Investasikan Hidup Mu Untuk Kematian Mu


Semoga bermanfaat.

Eco Syariah
DISCLAIMER
Transaksi Hanya Saham DES dan JII
Investasikan Dunia Mu Untuk Akherat Mu
Investasikan Hidup Mu Untuk Kematian Mu


Dear All,

Mohon koreksinya...

Bull Bear Area menggunakan AFL EW Indicator (tdk sama tapi serupa dengan salah satu komponen EW Prognosisnya ER):
- warna hijau saya artikan: harga ada di bull area
- histogram dlm trend naik: relatif aman untuk masuk
- histogram dlm trend turun: memberikan kesempatan yg belum keluar atau trader berpeluang melakukan hit and run

- warna merah saya artikan: harga ada di bear area
- histogram dlm trend naik: relatif belum aman untuk masuk, trader berpeluang hit and run
- histogram dlm trend turun: harusnya sudah full cash dan jangan melawan trend

kemudian melengkapi BullBearArea, saya tambahkan Wil-MA pakai MA233 (kalau mau pakai yg umum MA200, ini supaya lebih save aja)
- Warna Hijau = Close > MA233 = Bull Area
- Warna Merah = Close < MA233 = Bear Area

MLP-Daily mohon dicek hitungannya...

Kalau minat: AFL EW Indicator bisa dicari dan donlod dari AFL Library.

Semoga bermanfaat.

Eco Syariah