Semoga bermanfaat.
Eco Syariah
This is about my notes on my technical analysis, trading systems, stocks pick, trading plan, trading psychology, money management, and my dream to be a successful trader.
DISCLAIMER
Saham Pihan Ku bukan merupakan Konsultan Investasi atau Pialang terdaftar. Melakukan tindakan beli dan jual (trading) berdasarkan informasi Saham Pilihan Ku belum tentu sesuai dengan Anda. Ada resiko dalam pasar modal yang harus Anda pertimbangkan. Kinerja masa lalu tidak menjamin keberhasilan di masa yang akan datang. Keputusan membeli dan menjual saham berdasarkan informasi Saham Pilihan Ku mungkin berakibat kerugian pada sebagian atau keseluruhan keputusan investasi/trading yang Anda buat. Kami anjurkan untuk berkonsultasi dengan pialang saham atau konsultan keuangan sebelum Anda membeli dan menjual saham, atau sebelum membuat keputusan investasi. Saham Pilihan Ku bukan merupakan anjuran beli dan jual. Oleh karena nya, segala akibat dari tindakan membeli dan menjual saham yang Anda lakukan sepenuhnya menjadi tanggungjawab Anda, dan Saham Pilihan Ku tidak terikat atau melepaskan diri dari segala akibat yang timbul dari tindakan Anda.
Setiap usaha harus diikuti dengan do'a, dan setiap do'a harus diikuti dengan usaha, lalu serahkan hasilnya kepada Allah Yang Maha Kuasa.
Investasikan Dunia Mu Untuk Akhirat Mu
EcoSyariah
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Fatwa ini yang dimaksud dengan :
BAB II
PRINSIP-PRINSIP SYARIAH DI BIDANG PASAR MODAL
Pasal 2
Pasar Modal
BAB III
EMITEN YANG MENERBITKAN EFEK SYARIAH
Pasal 3
Kriteria Emiten atau Perusahaan Publik
BAB IV
KRITERIA DAN JENIS EFEK SYARIAH
Pasal 4
Jenis Efek Syariah
BAB V
TRANSAKSI EFEK
Pasal 5
Transaksi yang Dilarang
Pasal 6
Harga Pasar Wajar
Harga pasar dari Efek Syariah harus mencerminkan nilai valuasi kondisi yang sesungguhnya dari aset yang menjadi dasar penerbitan Efek tersebut dan/atau sesuai dengan mekanisme pasar yang teratur, wajar dan efisien serta tidak direkayasa.
BAB VI
PELAPORAN DAN KETERBUKAAN INFORMASI
Pasal 7
Dalam hal DSN-MUI memandang perlu untuk mendapatkan informasi, maka DSN-MUI berhak memperoleh informasi dari Bapepam dan Pihak lain dalam rangka penerapan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 8
Ditetapkan di: Jakarta
Tanggal: 08 Sya’ban 1424 H / 04 Oktober 2003 M
Grid Focus by Derek Punsalan 5thirtyone.com Converted by Blogger Buster Adopted by Eco Syariah - Saham Pilihan Ku
0 comments:
Post a Comment