BEI Luncurkan Indeks Syariah Bulan Ini
Selasa, 12 April 2011 23:43 WIB | 737 ViewsJakarta (ANTARA News) - Bursa Efek Indonesia (BEI) akan meluncurkan indeks Syariah pada 27 April 2011, demi menjawab pertanyaan masyarakat daerah yang memiliki pemahaman halal atau haram tentang berinvestasi saham.
"Dengan diluncurkannya indeks syariah itu diharapkan dapat meningkatkan jumlah investor, khususnya di daerah yang masih memiliki pemahaman halal atau haram berinvestasi di saham. Pada 27 April besok kita siap launching," kata Direktur Pengembangan BEI Friderica Widyasari Dewi di Jakarta, Selasa.
Ia menambahkan, indeks Syariah merupakan penambahan indeks sejenis yang sudah ada yakni Jakarta Islamic Indeks (JII). Indeks syariah itu terdiri dari 209 saham berkatagori syariah.
Ia menyakini, dengan sertifikasi halal dalam mekanisme perdagangan tersebut, diharapkan lebih banyak masyarakat yang berpartisipasi sebagai investor di pasar modal.
Sebelumnya, BEI telah mengantongi fatwa syariah untuk Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di pasar reguler dari Dewan Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) pada 8 Maret lalu.
Friderica mengatakan, dengan adanya sertifikat syariah tersebut merupakan momentum yang positif, diharapkan dapat menambah investor baru di pasar modal.
Ia menambahkan, usai meluncurkan Indeks Syariah pada 27 April tahun ini, BEI bekerjasama dengan Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) melakukan sosialisasi dan edukasi ke sejumlah daerah.
Direktur Utama BEI Ito Warsito menambahkan, dengan keputusan yang didapat dari DSN, maka masyarakat yang masih meragukan haram atau halal mekanisme perdagangan saham di BEI tidak perlu meragukan lagi hukumnya.
"DSN sudah memutuskan bahwa mekanisme perdagangan saham reguler di BEI halal. Artinya masyarakat muslimin dan muslimat yang selama ini ragu, tidak perlu ragu lagi," ucap dia.
Ia mengatakan, saham yang masuk dalam kategori syariah dilihat dari mekanisme perdagangannya. Serta, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) yang menentukan daftar efek syariah, bekerjasama dengan DSN juga.
"Saham bank konvensional nggak akan jadi saham syariah karena ada unsur riba. Terus multi bintang yang memeroduksi bir juga tidak mungkin," kata dia.
Ito memaparkan, ada beberapa komponen untuk saham syariah. Selain produk atau jasanya memenuhi unsur syariah juga harus ada rasio utang tertentu, misalnya usahanya tidak dibiayai oleh utang. Unsur ekuitasnya lebih banyak dibanding utangnya.(*)
(T.KR-ZMF/A023)
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © 2011
COPYRIGHT © 2011
//=============================
Selasa, 05 April 2011 00:00 | |
Jakarta - Fatwa syariah yang didapatkan Bursa Efek Indonesia (BEI) dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) untuk mekanisme perdagangan saham berdampak positif bagi pasar modal dan dapat meningkatkan pangsa pasar. Direktur Utama BEI, Ito Warsito, di Jakarta, Senin (4/4) mengatakan bahwa fatwa itu diharapkan dapat meningkatkan pangsa pasar dunia pasar modal dalam negeri. "Pihak BEI berusaha mendapatkan fatwa itu agar pangsa pasar lebih lebar. Karena, beberapa kalangan selama ini banyak yang mempertanyakan kehalalan mekanisme perdagangan saham di bursa," katanya. Ito menambahkan bahwa fatwa syariah membuat mekanisme perdagangan efek menunjukkan sifat halal. Direktur Pengembangan BEI, Friderica Widyasari Dewi, menambahkan fatwa syariah dari DSN MUI itu telah diterima pada 8 Maret 2011. Fatwa itu rencananya akan dipublikasikan saat peluncuran indeks syariah yang dilakukan pada pertengahan April 2011. "Fatwa syariah itu tidak terlepas karena mekanisme perdagangan saham kita yang telah memenuhi kaidah-kaidah syariah. Hal ini sesuai dengan unsur perdagangan pada umumnya yang menganut falsafah berkelanjutan (continous option)," katanya.(republika co.id) http://www.mui.or.id/index.php?option=com_content&view=article&id=460:fatwa-syariah-perdagangan-saham-tingkatkan-pangsa-pasar-&catid=1:berita-singkat&Itemid=92 |
Semoga bermanfaat.
Eco Syariah Share
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.