//=================
from abdalloh@ymail.com |
Salaam.
Saham syariah, atau bahasa fatwa dan peraturannya adalah saham yang memenuhi prinsip-prinsip syariah, di Indonesia sudah banyak. Data terakhir menunjukkan bahwa 212 saham yang tercatat di BUrsa Efek Indonesia (BEI) adalah saham yang telah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Artinya, 50% dari seluruh saham yang tercatat di BEI sudah syariah.
Jadi jangan salah info lagi yah bahwa saham syariah itu bukan hanya 30 saham yang masuk JII ( Jakarta Islamic Index) saja. Nah, kalo saham syariah yang masuk ke dalam JII, itu adalah saham-saham syariah yang masuk kategori saham syariah yang likuid.
Apakah fatwanya sudah ada?
Fatwa DSN-MUI yang menyangkut pasar modal itu sudah ada sejak tahun 2001 loh. Sampai saat ini ada 12 fatwa DSN MUI yang berhubungan dengan Pasar Modal Syariah. Insya Alloh, mudah-mudahan tahun ini akan keluar fatwa DSN MUI yang ke 13 yang berhbungan dengan pasar modal syariah.
Ingin lebih mengetahui informasi tentang pasar modal syariah? Gampang kok, tinggal klik aja link ini:
Itu adalah link langsung ke sub menu pasar modal syariah di websitenya IDX.
Atau bisa juga klik link ini:
http://www.bapepam.go.id/Itu adalah link langsung ke sub menu pasar modal syariah di websitenya Bapepam-LK.
Atau ikut saja SEKOLAH PASAR MODAL SYARIAH yang diselenggarakan oleh BEI secara gratiissss.
Kapan? Dan dimana? Tunggu aja informasinya di milist ini, websitenya MES atau websitenya IDX.
Trus kalau yang di daerah gimana dong kalau mau ikutan SEKOLAH PASAR MODAL SYARIAH ?
Tenang, BEI akan bekerjasama dengan MES maupun dengan PIPM (Pusat Informasi Pasar Modal) yang ada di daerah untuk menyelenggarakan SEKOLAH PASAR MODAL SYARIAH di daerah.
Tunggu tanggal main yah!
Salam.
Irwan Abdallohir.one.pad
Sembari menunggu dibaginya materi Sekolah Pasar Modal Syariah, silahkan klik http://sharianomics.wordpress. com/ Browse saja, ada lebih dari 280 kategori, ada banyak materi tentang Efek Syariah.
Regards,
Ahmad Ifham Sholihin
//==============================
Semoga bermanfaat.
Eco Syariah Share
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.