Transaksi Hanya Saham DES dan JII
Investasikan Dunia Mu Untuk Akherat MuInvestasikan Hidup Mu Untuk Kematian Mu
Dear All... wa bil khusus yang merayakannya...
Kami sekeluarga mengucapkan
"SELAMAT MELAKSANAKAN DAN MERAYAKAN I'DUL QURBAN 1430 H"
Semoga Allah subhana wa ta'ala meridhoi keihklasan dan ketaqwaan kita... aamiin...
Mohon maaf lahir bathin...
Kami Sekeluarga
Mohon maaf lahir bathin...
Kami Sekeluarga
'Idul Adha tahun ini insya Allah jatuh pada hari Jum'at 27 Nov 09... untuk itu, di bawah ini kutipan sebagian (copas) dari fatwa2 ulama mengenai hal ini... artikel dari milis Pengusaha Muslim.
========================
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah :
Kenyataannya masalah ini terdapat perbedaan di kalangan ‘ulama rahimahumullah. Pendapat yang kuat, yang ditunjukkan oleh As-Sunnah, bahwa ….
Kita katakan, Apabila hari Jum’at bertepatan dengan ‘Id maka engkau wajib shalat ‘Id. Barangsiapa yang telah melaksanakan shalat ‘Id, maka bagi dia bebas memilih apakah dia mau hadir shalat Jum’at bersama imam, ataukah ia shalat Zhuhur di rumahnya.
Kedua, tetap wajib mengadakan shalat Jum’at di suatu negeri/daerah. Barangsiapa yang hadir maka dia shalat Jum’at, barangsiapa yang tidak hadir maka dia shalat Zhuhur di rumahnya.
Ketiga, pada hari itu shalat Zhuhur tidak dilaksanakan di masjid, karena yang wajib dilaksanakan adalah shalat Jum’at, sehingga tidak dilakukan shalat Zhuhur (di masjid).
Inilah pendapat yang kuat, yang ditunjukkan oleh dalil-dalil As-Sunnah.
(Fatawa Nur ‘ala Ad-Darb – Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin)
====================
Semoga bermanfaat.
Eco Syariah Share
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.